Berikut cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online hanya melalui HP. Kini membayar pajak kendaraan, masyarakat tidak perlu lagi repot repot datang ke Kantor Samsat. Masyarakat dapat membayar pajak kendaraan secara online cukup dari HP melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Mengutip dari , Samsat Digital Nasional adalah jaringan pelayanan elektronik yang disediakan untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SIGNAL secara digital adalah aplikasi yang memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap tiap Bapenda Provinsi. Aplikasi SIGNAL ini dapat diunduh atau di download secara online terlebih dahulu di Playstore .

Pengguna aplikasi SIGNAL diminta untuk mendaftar atau registrasi akun pengguna terlebih dahulu sebelum menggunakannya. Pendaftaran atau reigistrasi akun ini dilakukan dengan menggunakan KTP pribadi Anda. Penggunaan KTP untuk registrasi bertujuan untuk verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.

1. Masukan data data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi 2. Memasukan foto 3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto

4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS 5. Registrasi berhasil 6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e mail yang telah didaftarkan.

7. 8. Pilih kendaraan atas nama sendiri atau orang lain Jika milik orang lain, silahkan isi nama pemilik kendaraan, NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), dan masukkan NIK pemilik kendaraan.

9. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor 10. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka 11. Kemudian akan muncul informasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

12. Kemudian pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan, lalu klik lanjut 13. Setelah itu akan muncul informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ 14. Lalu klik tombol kirim dokumen TBPKP

15. Masukan alamat pengiriman 16. Rekap biaya akan muncul pada layer telepon anda, klik lanjut 17. Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran

18. Setelah itu Anda akan mendapatkan kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran. 19. Klik , maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih 20. Setelah itu Anda tinggal melakukan pembayaran, maka proses telah selesai.

Metode pembayaran bisa dilakukan secara online melalui bank bank yang bekerjasama seperti BNI, BPD BPD. Jika pembayaran sudah lewat tanggal jatuh tempo, maka pembayaran pajak masih dapat dilakukan pada aplikasi dengan waktu 2 bulan setelah jatuh tempo. Apabila sudah membayar tetapi status di aplikasi saya masih belum terbayarkan, maka segera hubungi customer service signal di halaman pengaduan SIGNAL.

Jika aplikasi SIGNAL tidak dapat beroperasi dengan baik, coba cek beberapa hal berikut ini: Pastikan jaringan internet dalam keadaan stabil/baik Uninstall Aplikasi Korlantas lalu reinstall

Coba login Kembali.